EKOREGION
Menurut UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ekoregion didefinisikan sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Ekoregion merupakan konsep yang penting untuk melakukan analisis hingga pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti rencana tata ruang, rencana pembangunan, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Ekoregion juga dijadikan sebagai unit spasial dalam inventarisasi dan analisis lingkungan hidup. Adapun penetapan wilayah ekoregion dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kesamaan, diantaranya yaitu:
- bentang alam,
- DAS,
- iklim,
- flora,
- fauna,
- sosial,
- budaya,
- ekonomi,
- lembaga masyarakat,
- serta hasil inventarisasi lingkungan hidup.
PETA EKOREGION KABUPATEN KUNINGAN
Referensi :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Komentar
Posting Komentar